Tentang Kami
Profil
Yayasan Al Noor Wal Hayah Al Khairiah berkipah dimulai sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Yayasan, tertanggal 1 November 2001, Namun jauh sebelumnya sudah dimulai pembahasan dan gagasan dari para pendiri. Mereka adalah kelompok pemuda yang memiliki visi sosial dan dakwah yang hendak berkontribusi untuk masyarakat Bogor dan sekitarnya. Dengan sifat amanah, kepercayaan dan kerja antusias dari semua stakeholder maka PMA menjadi berkembang sampai saat ini dan sudah diterima di masyarakat.
Pendirian secara formal bermana Pos Mustahik Albunyan, secara otonom berada di bawah lembaga dakwah dan sosial Yayasan Albunyan Bogor. Dengan Notaris Buhari, S.H. nomor 18 tanggal 26 November 1999.
Pijakan hukum yang digunakan adalah SK Walikota Bogor No. 451.12-198 Tahun 2003 sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ). Serta SK MENHUKAM RI No. C.3840 HT.01.02. Tahun 2007 dengan nama Yayasan Albunyan.
Visi Dan Misi
Visi
Menjadi LAZ yang Profesional, Terpercaya dan Terdepan
Misi
- Meningkatkan kemampuan dan skill SDM
- Meningkatkan pelayanan prima kepada seluruh donatur
- Mempermudah donatur dalam memberikan infaq, zakat dan waqafnya
- Mengembangkan program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan menjalin relationship dengan lembaga lain.
Sejarah
Yayasan Al Noor Wal Hayah Al Khairiah berkiprah dimulai sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Yayasan, tertanggal 1 Nopember 2001, namun jauh sebelumnya sudah dimulai pembahasan dan gagasan dari para pendiri. Mereka adalah kelompok pemuda yang memiliki visi sosial dan dakwah yang hendak berkontribusi untuk masyarakat Bogor dan sekitarnya. Pendirian secara formal bernama Yayasan Al Noor Wal Hayah Al Khairiah, secara otonom berada di bawah lembaga dakwah dan sosial Yayasan Al Noor Wal Hayah Al Khairiah Bogor. Dimana yayasan telah didaftarkan ke Notaris, Buhari, S.H. dengan nomor 18 tanggal 26 Nopember 1999. Dengan semangat menjadi fasilitator antara donatur dan fakir miskin, dengan sifat amanah dan etos kerja yang kuat, Yayasan Al Noor Wal Hayah Al Khairiah mulai berkiprah dan secara perlahan diterima di masyarakat luas.
Pijakan hukum yang digunakan adalah SK Walikota Bogor No. 451.12-198 Tahun 2003 sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan nama Yayasan Al Noor Wal Hayah Al Khairiah Bogor. Seiring perjalanan waktu nama yang berkembang di masyarakat dengan nama Yayasan Al Noor Wal Hayah Al Khairiah,
Zakat berarti tumbuh dan berkembang, sedangkan secara istilah adalah mengeluarkan sebagian harta dalam waktu tertentu, dengan nilai tetentu, dan sasaran tertentu. Zakat dapat membantu Mustahik untuk keluar dari posisi kemiskinan yang berlanjut. Zakat juga berfungsi untuk;
- Membersihkan jiwa dari sifat bakhil, menang sendiri dan menyembah harta.
- Membersihkan harta dari terkontaminasi hak orang lain.
- Mengembangkan harta bagi muzaki.
Legal Formal
- Akta Pendirian Yayasan, Notaris Buhari, S.H. No.18 Tgl. 26-11-1999
- NPWP Yayasan Al Noor Wal Hayah Al Khairiah 02.595.100.5.404.000 Tgl. 13-09-2006
- Akta Notaris Buhari, S.H. No.04 Tgl. 08-08-2007
- SK MENKUMHAM, No. C-3840.HT.01.02.Tgl. 30-11-2007
- Akta Notaris Rima Husen, S.H. No.4 Tgl. 23-11-2011
- SK Dirjen AHU Depkumham RI, No. AHU-AH.01.06-80 Tgl. 08-02-2012
- Surat Keterangan Domisili Yayasan No. 474/02-Ckr Tgl. 18-03-2016
- Akta Notaris Trimedi, S.H. No. 26 Tgl. 01-09-2016
- SK MENKUMHAM, No. AHU-AH.01.06-0004677 Tgl. 28-11-2016
- Akta Notaris Mauludin, S.H., M.Kn. No.870 Tgl. 28 -02-2017
- SK MENKUMHAM, No. AHU-AH.01.06.0000898 Tgl. 13-03-2017
- SK KAKANWIL KEMENAG JAWA BARAT No. 595 Tgl 08-05-2017.
Manajemen
Pengurus Yayasan
Ketut Eko Ari Saputro, M.Si.
Maulana Abdullah, M.M.
Arie Kurniawan, S.E. A.k.
Pengawas Syariah
Dr. K.H. Ahmadi Sukarno, Lc.,
Dr. H.M. Taufiq Qulazhar, M.Ed.
Direktur
Topan Mai Disyam
Div. Marketing
Ryan Suryano
Imam Saputra
Iwan Supriatna
Div. Program
Ikhsan Maulana
Istiqomah Saputri
Div. Administrasi Umum
Muhammad Iskandar
Rafika Ihsani
Neni Nuraini
Div. Keuangan
Diyanti Utami
Artina
Kantor Pelayanan
Jl. Example
Bandung, Jawa Barat 40257